Pengadilan Negeri Cibinong sudah meminta pihak-pihak yang menyerobot lahan agar menyerahkan tanah dalam keadaan kosong ke PT Tjitajam
Karena putusan tersebut telah inkrah hingga tingkat kasasi di Mahkamah Agung (MA), permohonan eksekusi oleh Lemasko dan PT Asdar dibuat. Namun, mereka harus kecewa ketika eksekusi putusan tersebut justru diberikan kepada Edward Yulianus.